Aspek Hukum Perbankan Syariah dan Implementasinya di Indonesia
Abstract
Perbankan syariah di Indonesia mengalami perkembangan pesat dalam beberapa dekade terakhir, namun dihadapkan pada tantangan dalam implementasi hukum yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dalam perbankan syariah di Indonesia, dengan fokus pada regulasi, pengawasan, dan tantangan hukum yang dihadapi dalam penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki regulasi yang memadai, seperti Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009 tentang Perbankan Syariah, serta fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), masih terdapat kendala dalam harmonisasi regulasi antara hukum positif dan prinsip-prinsip syariah. Pengawasan terhadap perbankan syariah juga ditemukan kurang optimal karena keterbatasan sumber daya dan pemahaman hukum syariah di kalangan pengawas. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kolaborasi antara regulator, praktisi hukum, dan lembaga keuangan syariah untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, guna mendukung perkembangan sektor perbankan syariah di Indonesia secara berkelanjutan.
Downloads
References
Aji Saptaji. (2019). Penerapan Pendekatan Hukum dalam Perbankan Syariah di Indonesia: Perspektif Normatif dan Sosiologis. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 45(2), 112-128.
Arifin, M. (2023). Kebijakan Hukum dalam Penguatan Ekonomi Syariah di Indonesia. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 33(1), 1–15.
Asnawi, A. (2021). Penguatan Kelembagaan Peradilan Agama dalam Menangani Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Hukum Islam Indonesia, 9(2), 123–138.
Fadilah, R., & Kurnia, A. (2022). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah melalui Pengadilan Agama: Evaluasi Kinerja dan Tantangan. Jurnal Hukum dan Syariah, 12(2), 103–118.
Fahmi, R. (2021). Tantangan Implementasi UU No. 21 Tahun 2008 dalam Perspektif Hukum Responsif. Jurnal Aksy: Akuntansi Syariah dan Keuangan Islam, 5(2), 34–48.
Lubis, F. (2023). Paradigma Keadilan dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Tinjauan Maqashid Syariah. Jurnal Ushuluddin dan Filsafat Islam, 8(2), 130–145.
M Arie. (2023). Implementasi Kepatuhan Prinsip Syariah dalam Sistem Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, 14(3), 56-72.
Mahfud, M. D. (2020). Reformasi Hukum dan Tantangannya di Era Global. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Maulana, A. R. (2022). Efektivitas Mediasi dalam Sengketa Ekonomi Syariah: Studi di PA Jakarta Selatan. Jurnal Yudisia: Kajian Hukum dan Hukum Islam, 13(1), 45–59.
Mu’ti, A. (2017). Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Perspektif Gustav Radbruch. Jurnal Hukum & Pembangunan Islam, 11(2), 125–135.
Muhammad. (2023). Peran Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Hukum Islam dan Masyarakat, 12(1), 45–60.
Nur, A., & Fadillah, R. (2022). Urgensi Peradilan Agama dalam Menangani Sengketa Ekonomi Syariah: Tinjauan Filosofis dan Yuridis. Jurnal Syariah dan Hukum, 10(2), 98–112.
Nurhadi, T. (2018). Konstruksi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Membangun Peradilan yang Progresif. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 13(1), 101–118.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia Tahun 2023. Jakarta: OJK.
Peter Mahmud Marzuki, 2021. Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Prasetyo, H. & Siregar, A. (2023). Peran BASYARNAS dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 10(1), 77–92.
Rahmawati, R. (2019). Implementasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Friedman. Jurnal Ilmu Hukum De Jure, 12(1), 45–60.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2020.Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Sulaiman, M. (2020). Political Will dan Penguatan Lembaga Peradilan Agama dalam Menangani Ekonomi Syariah. Al-Iqtishadiyah: Jurnal Ekonomi Syariah, 6(1), 77–89.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Yustisia, R. (2022). Tantangan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah di Era Digitalisasi: Studi Komparatif antara Teori dan Praktik. Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 14(1), 45–63.

